Berkas Persyaratan Pendaftaran Kehendak Nikah
surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
foto kopi akta kelahiran; (kedua calon pengantin)
foto kopi kartu tanda penduduk (kedua calon pengantin, orang tua kedua calon pengantin, saksi, wali, saksi dari kedua calon pengantin);
foto kopi kartu keluarga (kedua calon pengantin);
surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
persetujuan Catin;
izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Pendaftaran Offline
Datang ke RT untuk mengurus surat pengantar nikah ke desa/kelurahan.
Bawa surat pengantar ke kelurahan untuk mengurus formulir N1–N5, surat keterangan wali (bagi calon pengantin perempuan), dengan membawa berkas, yakni :
Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir kedua calon pengantin.
Fotokopi KTP dan KK Orang Tua (kedua calon mempelai).
Akta kematian orang tua (apabila orang tua telah meninggal dunia)
Fotokopi KTP dan KK wali nikah.
Fotokopi KTP 2 orang saksi nikah.
Pasfoto dengan latar belakang biru: Ukuran 4×6 cm: 2 lembar, 2×3 cm: 5 lembar (bagi setiap calon pengantin).
Kemudian cek kesehatan ke puskesmas untuk mengurus surat keterangan sehat calon pengantin
Kemudian ke kantor kecamatan (PLKB) untuk penyuluhan keluarga berencana (untuk kedua calon pengantin)
Datang ke KUA tempat akad nikah untuk pendaftaran nikah. dengan ketentua apabila akad nikah dilaksanakan Di kantor KUA maka tidak ada biaya (GRATIS). apabila dilakukan Di luar kantor KUA atau di luar jam kerja membayar Rp600.000, dibayar melalui Bank, lalu menyerahkan slip pembayaran ke KUA.
Pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah oleh petugas KUA.
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk calon pengantin.
Pelaksanaan akad & penyerahan buku nikah:
Di luar kantor KUA atau di luar jam kerja → dilakukan di lokasi acara.
Di kantor KUA → dilakukan di kantor KUA.
Pendaftaran Online
Created By Muhammad Da`in Khozanii, CPNS Penghulu KUA Mantingan Tahun 2025